Dark/Light Mode

Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Ekspor Komoditas SDA Strategis

Jumat, 6 November 2026 16:32 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan paparan saat Sosialisasi Perkembangan Kebijakan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui DSI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan paparan saat Sosialisasi Perkembangan Kebijakan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui DSI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferroalloy) wajib dilakukan melalui Portal DSI atau NADI yang terintegrasi dengan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).