Dark/Light Mode

Pemusnahan Produk Melamin Tidak Memenuhi SNI

Selasa, 23 November 2021 16:21 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Petugas memusnahkan produk melamin perangkat makan dan minum yang tidak memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) yang akan dimusnahkan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sebanyak 158.488 buah produk melamin perangkat makan dan minum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dinas terkait di 845 lokasi
Petugas memusnahkan produk melamin perangkat makan dan minum yang tidak memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) yang akan dimusnahkan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sebanyak 158.488 buah produk melamin perangkat makan dan minum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dinas terkait di 845 lokasi