Dark/Light Mode

Jemput Bola Vaksinasi Booster

Selasa, 19 Juli 2022 16:26 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Warga menerima vaksin booster di Sentra Vaksinasi Jemput bola RPTRA Taman Jangkrik, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat booster untuk syarat perjalanan hingga masuk ke tempat umum termasuk mall dan pusat perbelanjaan. Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Warga menerima vaksin booster di Sentra Vaksinasi Jemput bola RPTRA Taman Jangkrik, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat booster untuk syarat perjalanan hingga masuk ke tempat umum termasuk mall dan pusat perbelanjaan. Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.