Dark/Light Mode

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 16:07 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terdakwa AG (15), usai menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023). AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa AG (15), usai menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023). AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.