Dark/Light Mode

Pembatasan Usia Kendaraan

Jumat, 10 Mei 2024 20:43 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Kendaraan berbagai tipe melintas di ruas Jalan MH Thamrin, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/5/2024). Setelah Ibukota pindah ke IKN dan DKI Jakarta resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah mewacanakan pembatasan usia kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), hal ini untuk mengatasi kemacetan Jakarta dengan pengurangan jumlah kendaraan pribadi, sementara pemerintah menyediakan transportasi umum yang murah, nyaman dan terintegrasi demi mempermudah aktivitas warga.
Kendaraan berbagai tipe melintas di ruas Jalan MH Thamrin, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/5/2024). Setelah Ibukota pindah ke IKN dan DKI Jakarta resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah mewacanakan pembatasan usia kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), hal ini untuk mengatasi kemacetan Jakarta dengan pengurangan jumlah kendaraan pribadi, sementara pemerintah menyediakan transportasi umum yang murah, nyaman dan terintegrasi demi mempermudah aktivitas warga.