Dark/Light Mode

Aturan Pembatasan Kendaraan Di Jakarta

Selasa, 28 Mei 2024 15:51 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kendaran melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Kendaran melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.