Dark/Light Mode

Kenaikan Tol Dalam Kota

Senin, 23 September 2024 13:47 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Kendaraan melintas di Jalan tol dalam kota, Jakarta, Senin (23/9/2024). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), naik sebesar Rp 500 untuk golongan I, Rp 1.000 untuk golongan II dan III, serta Rp1.500 untuk golongan IV dan V.
Kendaraan melintas di Jalan tol dalam kota, Jakarta, Senin (23/9/2024). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), naik sebesar Rp 500 untuk golongan I, Rp 1.000 untuk golongan II dan III, serta Rp1.500 untuk golongan IV dan V.