Dark/Light Mode

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Minggu, 5 Januari 2025 17:19 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Suasana penjualan mobil bekas di Blok M Mall, Jakarta, Minggu (5/12/25). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan bekas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.
Suasana penjualan mobil bekas di Blok M Mall, Jakarta, Minggu (5/12/25). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan bekas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.