Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ramadan 2026, Pemprov DKI Batasi Operasional Hiburan Malam
Rabu, 18 Februari 2026 17:28 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan enam jenis usaha tutup selama bulan Ramadan 2026, yakni klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Pengecualian diberikan bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Tags :
Foto Lainnya