Dark/Light Mode

Pasca Kecelakaan, Pemerintah Benahi Perlintasan Kereta

Sabtu, 2 Mei 2026 15:55 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Warga secara swadaya menjaga perlintasan sebidang dengan palang pintu manual di Jalan Tebet Timur Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Warga secara swadaya menjaga perlintasan sebidang dengan palang pintu manual di Jalan Tebet Timur Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menertibkan perlintasan sebidang di berbagai wilayah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto pascainsiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia, dengan 1.903 di antaranya tidak dijaga. Penertiban dilakukan melalui penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas dan perlengkapan keselamatan.