Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Hanura Bidik Generasi Muda, Angkat Isu Lapangan Kerja
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, mulai Juni 2026 pemerintah akan menerapkan aturan potongan maksimal 8 persen untuk biaya sewa aplikasi transportasi online. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menilai besaran potongan aplikasi memberatkan.
Tags :
Foto Lainnya