Dark/Light Mode

Pemerintah Batasi Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 15:35 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, mulai Juni 2026 pemerintah akan menerapkan aturan potongan maksimal 8 persen untuk biaya sewa aplikasi transportasi online. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menilai besaran potongan aplikasi memberatkan.