Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.