Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, mengangkat tangan usai divonis 8 tahun penjara, dalam sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6). Karen Agustiawan divonis terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pertamina Karen, karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, sehingga negara rugi sebesar Rp 568 miliar.