Dark/Light Mode

Pemeriksaan Mochamad Ardian di KPK

Jumat, 1 April 2022 19:48 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juli 2020 - November 2021) Mochamad Ardian Noervianto, usai menjalani pemeriksaan,di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Mochamad Ardian Noervianto, diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari tersangka Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur, sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar, sebagai uang kompensasi atas perannya untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19,  untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juli 2020 - November 2021) Mochamad Ardian Noervianto, usai menjalani pemeriksaan,di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Mochamad Ardian Noervianto, diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari tersangka Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur, sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar, sebagai uang kompensasi atas perannya untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.