Dark/Light Mode

KPK Tahan Kembali Eks Bupati Sidoarjo

Selasa, 7 Maret 2023 20:48 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Bupati Sidoarjo dua priode (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 korupsi proyek PUPR senilai Rp 1,8 Miliar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp 15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.
Bupati Sidoarjo dua priode (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 korupsi proyek PUPR senilai Rp 1,8 Miliar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp 15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.