Dark/Light Mode

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 15:43 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Senin (27/3/2023). Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Senin (27/3/2023). Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.