Dark/Light Mode

KPK Tolak RUU Tipikor

Kamis, 5 September 2019 21:39 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), menanggapi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU  KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9). KPK menolak revisi tersebut karena ada sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan kinerja KPK, diantaranya pembatasan penyadapan, pemangkasan perkara penuntutan, independensi terancam terkait koordinasi dengan Kejagung serta penghilangan kewenangan strategis.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), menanggapi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU  KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9). KPK menolak revisi tersebut karena ada sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan kinerja KPK, diantaranya pembatasan penyadapan, pemangkasan perkara penuntutan, independensi terancam terkait koordinasi dengan Kejagung serta penghilangan kewenangan strategis.