Dark/Light Mode

Elly Tri Pangestu Divonis 4,5 Tahun Penjara Suap Perkara Di MA

Jumat, 23 Juni 2023 18:49 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.
Terdakwa Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu usai menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Elly Tri Pangestu dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dan uang pengganti SGD10000.