Dark/Light Mode

Balikin Duit BTS Rp 27 Miliar Ke Jagung

Kamis, 13 Juli 2023 15:53 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat memenuhi panggilan Kejagung terkait pengembalian duit Rp 27 miliar dalam kasus BTS Kominfo di Jakarta, Kamis (13/7). Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat memenuhi panggilan Kejagung terkait pengembalian duit Rp 27 miliar dalam kasus BTS Kominfo di Jakarta, Kamis (13/7). Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.