Dark/Light Mode

KPK Tahan Koruptor Bansos

Kamis, 24 Agustus 2023 01:56 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
dari kiri, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren,  Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.
dari kiri, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.