Dark/Light Mode

Sidang Tuntutan 10 Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kamis, 29 Februari 2024 21:17 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) yang juga salah satu terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso usai menjalankan sidang tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/02/2024). Prio di tuntut 5 tahun penjora dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 pegawai Kementerian ESDM dengan pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja.
Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) yang juga salah satu terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso usai menjalankan sidang tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/02/2024). Prio di tuntut 5 tahun penjora dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 pegawai Kementerian ESDM dengan pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja.