Dark/Light Mode
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Galumbang dianggap bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan
Senin, 30 Oktober 2023 17:05 WIB
Nov 15th, 2021
Jul 28th, 2021
Jun 29th, 2021