Dark/Light Mode

Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 7 Maret 2024 20:41 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilian Tipokor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara selama 11 tahun 5 bulan.
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilian Tipokor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara selama 11 tahun 5 bulan.