Dark/Light Mode

10 PNS Kementeriaan ESDM Divonis 2 Dan 6 Tahun Penjara Korupsi Tukin

Jumat, 15 Maret 2024 20:31 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp 355 juta hingga Rp 12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp 355 juta hingga Rp 12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut.