Dark/Light Mode

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 1 April 2024 14:54 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, selama 10 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, selama 10 tahun penjara.