Dark/Light Mode

Eks Bupati Muna Dituntunt 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Kamis, 18 April 2024 17:37 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Bupati Muna nonaktif yang juga terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024). Ia dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
Bupati Muna nonaktif yang juga terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024). Ia dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.