Dark/Light Mode

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 Desember 2024 17:00 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis hakim memvonis Budi Said dengan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti 58,84 kg emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar subsider delapan tahun kurungan, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang biaya perkara Rp 5.000.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis hakim memvonis Budi Said dengan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti 58,84 kg emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar subsider delapan tahun kurungan, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang biaya perkara Rp 5.000.