Dark/Light Mode

Abdul Hadi Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 27 Desember 2024 19:24 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (27/12/2024). Abdul Hadi divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa dan Mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (27/12/2024). Abdul Hadi divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.