Dark/Light Mode

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim

Kamis, 13 Maret 2025 12:53 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/25). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, selanjutnya hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.
Terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/25). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, selanjutnya hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.