Dark/Light Mode

Tiga Hakim Pembebasan Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan

Selasa, 22 April 2025 18:51 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut tiga hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara, Mangapul dituntut 9 tahun penjara, dan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara.
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut tiga hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara, Mangapul dituntut 9 tahun penjara, dan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara.