Dark/Light Mode

Eks Direktur PT Timah Alwin Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 5 Mei 2025 19:18 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Eks Direktur PT Timah Alwin Albar (kiri) berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Eks Direktur PT Timah Alwin Albar (kiri) berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.