Dark/Light Mode

KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina

Senin, 5 Januari 2026 22:38 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Chrisna Damayanto ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina pada tahun anggaran 2012-2014. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan Alvin Pradipta, putra Chrisna Damayanto, serta Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi pada 9 September 2025.

Saat itu, Chrisna Damayanto belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Setelah dinyatakan layak menjalani proses hukum, penyidik KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.