Dark/Light Mode

Pemerintah Paparkan Implementasi UU KUHP dan KUHAP

Senin, 5 Januari 2026 14:14 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kementerian Hukum menjelaskan sejumlah isu krusial dalam implementasi regulasi baru, antara lain ketentuan pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pasal yang berkaitan dengan demonstrasi, serta pengaturan mengenai perzinahan. Pemerintah menegaskan pemberlakuan undang-undang ini tetap menjunjung kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban umum.