Dark/Light Mode

Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Jalani Tuntutan Jaksa

Kamis, 16 April 2026 21:01 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta, sementara Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar terkait perkara tersebut.