Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah aset lainnya dengan total nilai sekitar Rp476 miliar untuk kepentingan penyidikan.
Tags :
Foto Lainnya