Dark/Light Mode

Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 2 Oktober 2020 17:59 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, yang dilakukan secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, dan terhubung dengan PN Jakarat Pusat, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi sebebsar Rp 60 miliar lebih dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System atau perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, yang dilakukan secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, dan terhubung dengan PN Jakarat Pusat, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi sebebsar Rp 60 miliar lebih dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System atau perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.