Dark/Light Mode

Tommy Sumardi Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2020 17:50 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa perantara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Tommy Sumardi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa perantara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Tommy Sumardi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.