Dark/Light Mode

Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Desember 2020 17:18 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice, Tommy Sumardi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice, Tommy Sumardi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap Djoko Tjandra.