Dark/Light Mode

Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan

Selasa, 2 Juli 2024 17:28 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah (kiri), Pengamat Pariwisata Azril Azahari (tengah) dan Praktisi Media Mokhamad Munif (kanan), menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan, di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dianggap perlu karena selain sejalan dengan paradigma baru kepariwisataan, dari mass tourism (jumlah banyak) ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regenerative, yang terbangun di seluruh dunia pasca pandemi Covid-19 sesuai kebijakan Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) juga harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah (kiri), Pengamat Pariwisata Azril Azahari (tengah) dan Praktisi Media Mokhamad Munif (kanan), menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan, di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dianggap perlu karena selain sejalan dengan paradigma baru kepariwisataan, dari mass tourism (jumlah banyak) ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regenerative, yang terbangun di seluruh dunia pasca pandemi Covid-19 sesuai kebijakan Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) juga harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.