Dark/Light Mode

Menkumham Supratman Andi Raker Dengar Baleg DPR

Rabu, 21 Agustus 2024 13:17 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kedua kiri), bersama sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR di antaranya (dari kiri), Fraksi PDIP Eddy Susetyo, Fraksi Golkar Supriansa, Fraksi PDIP M. Nurdin, Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa, serta Fraksi Golkar Firman Soebagyo (belakang kiri) dan Fraksi Golkar Christina Aryani (belakang kanan), melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, di Ruang Rapat Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) sekaligus untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan pembentukan Panja.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kedua kiri), bersama sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR di antaranya (dari kiri), Fraksi PDIP Eddy Susetyo, Fraksi Golkar Supriansa, Fraksi PDIP M. Nurdin, Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa, serta Fraksi Golkar Firman Soebagyo (belakang kiri) dan Fraksi Golkar Christina Aryani (belakang kanan), melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, di Ruang Rapat Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) sekaligus untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan pembentukan Panja.