Dark/Light Mode

DPR Batalkan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 21:31 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawan, di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), terkait perkembangan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Dasco menegaskan DPR membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada, sehingga saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 27 Agustus 2024, yang berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawan, di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), terkait perkembangan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Dasco menegaskan DPR membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada, sehingga saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 27 Agustus 2024, yang berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.