Dark/Light Mode

Komisi III Tanggapi RUU KUHAP

Senin, 14 Juli 2025 20:44 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Komisi III DPR Habiburokhman (tiga kanan), anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil (tiga kiri) dan para anggota Komisi III menyampaikan keterangan soal Pro-Kontra Draft RUU KUHAP saat konferensi pers, di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Komisi III DPR mengajak masyarakat sipil berdiskusi di Ruang Rapat Komisi III DPR, karena di dalam ruang Komisi akan dihadiri oleh semua perwakilan Fraksi Partai Politik dan disiarkan secara live olehh media, menyusul gelombang protes karena pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam dua hari dan Draft RUU KUHAP memuat sejumlah pasal kontroversial, antara lain menyangkut pembatasan kebebasan pers, penghapusan hak diam (right to remain silent), serta pelonggaran penyadapan, dimana pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan prinsip fair trial dan melanggar HAM.
Komisi III DPR Habiburokhman (tiga kanan), anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil (tiga kiri) dan para anggota Komisi III menyampaikan keterangan soal Pro-Kontra Draft RUU KUHAP saat konferensi pers, di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Komisi III DPR mengajak masyarakat sipil berdiskusi di Ruang Rapat Komisi III DPR, karena di dalam ruang Komisi akan dihadiri oleh semua perwakilan Fraksi Partai Politik dan disiarkan secara live olehh media, menyusul gelombang protes karena pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam dua hari dan Draft RUU KUHAP memuat sejumlah pasal kontroversial, antara lain menyangkut pembatasan kebebasan pers, penghapusan hak diam (right to remain silent), serta pelonggaran penyadapan, dimana pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan prinsip fair trial dan melanggar HAM.