Dark/Light Mode

Swab Test Antigen di Kompleks DPR

Minggu, 24 Oktober 2021 12:59 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/10). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Pemberlakuannya baru per hari ini, Minggu (24/10/2021), syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen. P
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/10). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Pemberlakuannya baru per hari ini, Minggu (24/10/2021), syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen. P