Dark/Light Mode

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipecat

Kamis, 16 Januari 2020 21:25 WIB
M QORI HALIANA / RM
(Dari kiri) Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad bersama anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). DKPP memutuskan pemberhentian Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. 
(Dari kiri) Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad bersama anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). DKPP memutuskan pemberhentian Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.