Dark/Light Mode

DKPP Tolak Aduan Partai Kedaulatan Rakyat

Kamis, 30 Maret 2023 19:45 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kanan), I Dewa Kade Wiarsa Raka (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri) dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) membacakan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU dan Bawaslu RI terbukti tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP memutuskan menolak aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) selaku pengadu,
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (kanan), I Dewa Kade Wiarsa Raka (kedua kanan), J Kristiadi (kedua kiri) dan Muhammad Tio Aliansyah (kiri) membacakan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU dan Bawaslu RI terbukti tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP memutuskan menolak aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) selaku pengadu,