Dark/Light Mode

Sidang Panitia Pemilihan Luar Negeri KL

Rabu, 13 Maret 2024 15:40 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora (tengah) dengan Hakim Anggota I Arlen Veronica (kanan) dan Hakim Anggota II Budi Prayitno memimpin  sidang perdana Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Mereka didakwa Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejagung terkait kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Malaysia. Mereka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora (tengah) dengan Hakim Anggota I Arlen Veronica (kanan) dan Hakim Anggota II Budi Prayitno memimpin sidang perdana Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terkait kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Malaysia. Mereka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.