Dark/Light Mode

MK Tolak Permohonan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Dan 3

Senin, 22 April 2024 17:50 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Penasehat hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra didamping tim penasehat hukum memberikan keterangan pers  usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Penasehat hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra didamping tim penasehat hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.