Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Kasus Sambo: Lulusan Akpol Terbaik 2010, Dihukum 10 Bulan Penjara
Jumat, 24 Februari 2023 17:38 WIB
Salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sebelumnya, lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 2010 ini, dituntut 1 tahun penjara. Irfan didakwa terlibat perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.
Tags :
Video Lainnya