Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Kasus Sambo: Lulusan Akpol Terbaik 2010, Dihukum 10 Bulan Penjara
Jumat, 24 Februari 2023 17:38 WIB
Salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sebelumnya, lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 2010 ini, dituntut 1 tahun penjara. Irfan didakwa terlibat perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.
Tags :
Video Lainnya