Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- AS Vs Bosnia-Herzegovina, Tuan Rumah Punya Rekor Buruk Lawan Tim Eropa
- RD Kongo Vs Inggris, Tiga Singa Diancam Macan Tutul
- Mesin Hidrogen 100 Persen Diuji Di Laboratorium Bermeo Spanyol Milik Wartsila
- Menteri Dody Usulkan Tiga Isu Prioritas Masuk Agenda World Water Forum ke-11
- Apresiasi Catatan Seskab Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Transparan
Kasus Sambo: Lulusan Akpol Terbaik 2010, Dihukum 10 Bulan Penjara
Jumat, 24 Februari 2023 17:38 WIB
Salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sebelumnya, lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 2010 ini, dituntut 1 tahun penjara. Irfan didakwa terlibat perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.
Tags :
Video Lainnya