Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. "Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar, " Kata Ade Ary, Kamis (7/11/2024).
Selain itu penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah.
Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.
Ade Ary juga menyebutkan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.
Selain tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Videografer: Iman Kurniawan
Editor: Hendrawan K W
Tags :
Video Lainnya