Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Diintai KPK Sejak Bulan Mei
Minggu, 24 November 2024 23:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada Sabtu (23/11/2024).
“Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, pak Nawawi (Pomolango), dan pak (Johanis) Tanak, ada bukti permulaan yang cukup, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan Dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Alex mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan kasus ini dari bulan Mei 2024.
"Jadi sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika," ungkapnya.
Selain Rohidin, komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri Dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah.
Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura," beber Alex.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Videografer: M Wahyudin
Editor: Hendrawan K W
Tags :
Video Lainnya